TATA TERTIB WARGA PAMULANG CITY
MOTTO
& SLOGAN
PAGUYUBAN
PAMULANG CITY
“NASIB”
“NASIB”
Nyaman, Aman, Sehat, Indah dan Bersih
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga PAMULANG CITY wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
saling tolong menolong sesama warga
di saat ada yang tertimpa musibah dan
saat mendapatkan ancaman keamanan
Pasal 3
Setiap warga PAMULANG CITY wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada Minggu Ke-3 (tiga) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat pengurus paguyuban demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan,
pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus paguyuban, Tanpa membedakan Suku,
Agama, Ras.
Pasal 6
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang ada, dengan mengindahkan tata tertib
yang berlaku.
Pasal 7
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan PAMULANG CITY.
Pasal 7
Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan PAMULANG CITY.
Pasal 8
Pengurus Paguyuban Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kas warga. maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui surat, media informasi ataupun Pertemuan rutin warga
KETERTIBAN
Pasal 9
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah PAMULANG CITY Wajib Melapor kepada Ketua Paguyuban ataupun Koordinator Blok, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus Paguyuban. Juga menyelesaikan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan
Pasal 9
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah PAMULANG CITY Wajib Melapor kepada Ketua Paguyuban ataupun Koordinator Blok, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus Paguyuban. Juga menyelesaikan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan
yang telah di tetapkan pengurus.
Pasal 10
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah PAMULANG CITY
diwajibkan lapor kepada pengurus paguyuban.
Pasal 11
Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 12
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus Paguyuban sebelum 1 x 24 jam
(bisa lisan, surat, telp).
Pasal 13
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
·
Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung.
·
Mematuhi
batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at
: s/d jam 23.00 Wib.
·
Hari
Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
Pasal 14
Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, ( Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan, Dll ) wajib melaporkan kepada Pengurus Paguyuban.
Pasal 15
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di PAMULANG CITY untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 16
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan PAMULANG CITY
Pasal 17
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya,
wajib melapor kepada pengurus paguyuban
ataupun tetangga terdekat.
Pasal 18
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
Pasal 19
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
KEBERSIHAN
Pasal 20
Kerja Bakti atau Gotong Royong Warga dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat paguyuban.
Pasal 21
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 22
Setiap warga diharuskan memiliki tong
sampah yang tertata rapi di depan rumah
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali, areal kosong atau areal penghijauan di sekitar lingkungan PAMULANG CITY. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali, areal kosong atau areal penghijauan di sekitar lingkungan PAMULANG CITY. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus paguyuban dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing,kucing,ayam,dsb) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua paguyuban.
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 30
Setiap Warga Pamulang City, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi terciptanya kehidupan, yang Nyaman, Aman, Sehat, Indah dan Bersih (NASIB).
Di tetapkan di : ....................
Tanggal : …………………..
Ketua Paguyuban Pamulang City
TTD
INDRA PRASETYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar